Sabtu, 15 Januari 2022

Efektifitas Pasal 303

Efektifitas Pasal 303 BIS KUHP dalam Menanggulangi Tindak Pidana Perjudian Sebagai Penyakit Masyarakat

Efektifitas Pasal 303 - Perjudian adalah keliru satu penyakit masyarakat yang mampu menyebabkan kejahatan lainnya seandainya dibiarkan. Ternyata pemberantasan perjudian ini tidaklah mudah, hal ini mampu dicermati berasal dari beraneka macam upaya pihak Kepolisian untuk memberantas penyakit masayarakat tersebut, tetapi berasal dari tahun ke tahun pelaku perjudian senantiasa ada dan lebih-lebih kadang jadi melonjak tajam seandainya ada moment spesifik layaknya olah raga dan lainnya yang dimanfaatkan untuk kepentingan sekelompok orang. 

Penerapan Pasal 303 Bis terhadap para pelaku Judi sudah dijalankan meskipun tidak semua para pelaku judi di pidana sebab berasal dari info yang diperoleh dan berkasnya yang di memakai Pasal 303 Bis adalah para penjual atau pengepulnya namun para pemain cuma diberikan sanksi kurungan yang lantas diberi peringatan lantas dilepaskan. Hal ini kemungkinan jadi keliru satu penyebab kenapa judi sukar untuk di tumpas sampai terhadap lingkungan terkecil.

Padahal dalam UU No. 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian dimana dalam Pasal 1 disebutkan bahwa semua tindak pidana perjudian adalah kejahatan dan terdapatnya sanksi pidana yang diperberat dalam Pasal 2 UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian ini, maka semestinya semua pelaku tindak pidana perjudian diterapkan Pasal 303 KUHP dan juga diterapkan Pasal 303 bis bersama dengan ancaman pidana yang lebih berat.

Baca Juga Di : Daftar Permainanan Di Dalam Judi Online

Hal ini dijalankan mengingat akibat berasal dari permainan judi selanjutnya benar-benar merusak hidup dan penghidupan manusia terhadap selagi ini dan jaman yang dapat datang. Sedikitnya pelaku tindak pidana perjudian yang dikenakan hukuman Pasal 303 Bis juga benar-benar berpengaruh terhadap peredaran judi itu sendiri. 

Banyak aspek yang menyebabkan pelaku tindak pidana judi tidak dipidana keliru satu alasannya adalah sebab tindak pidana perjudian adalah tindak pidana ringan. Pemerintah disini perlu berkhayal solusi yang lain untuk menanggulangi tindak pidana perjudian yakni bersama dengan terdapatnya restoraktif justise, yakni dimungkinkannya hukuman atau sanksi lain bagi para pelaku tindak pidana perjudian layaknya denda dan sanksi sosial. 

Baca Juga Di : https://full-002.blogspot.com/

FULLBET77 : LINK SITUS SLOT PG SOFT GACOR MAHJONG WAYS 2 BET 200 MUDAH JACKPOT

FULLBET77 : LINK SITUS SLOT PG SOFT GACOR MAHJONG WAYS 2 BET 200 MUDAH JACKPOT PG Soft adalah agen pen...